Senin, 17 Oktober 2016

Akses Pendidikan Terkendala
Kartu Indonesia Pintar Belum Terbagi Optimal
Kompas Cetak, 8 Oktober 2016

JAKARTA, KOMPAS — Upaya menjaring warga miskin yang tidak bersekolah untuk bersekolah lagi melalui Program Indonesia Pintar terkendala. Dari 4,5 juta warga miskin yang disasar Kartu Indonesia Pintar untuk jalur pendidikan nonformal tahun 2016, baru 17.000 orang yang menerima kartu itu.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Harris Iskandar mengatakan, kendala utama penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah sulitnya menemukan domisili warga sasaran berusia 6-21 tahun tersebut. Mereka umumnya tersebar di daerah terpencil.
"Rata-rata anak-anak itu tidak berada di rumah karena sudah bekerja. Kalaupun sempat ditemui, mereka tidak berminat lagi belajar karena sudah telanjur kenal uang," ujar Harris di Jakarta, Jumat (7/10).
Warga yang dimaksudkan Harris tersebut adalah bagian dari 25 persen warga termiskin di negeri ini yang tidak bersekolah lagi berdasarkan data terpadu Program Penanganan Fakir Miskin 2015 oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Mereka diproyeksikan mengikuti jalur pendidikan nonformal, yakni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ataupun kursus.
Kepala Seksi Pendidikan Berkelanjutan Direktorat PAUD dan Dikmas Kemdikbud Subi Sudarto mengatakan, meski nama-nama mereka terdaftar di pemerintah, anak-anak putus sekolah itu sukar ditemukan di alamat rumah mereka. Banyak di antara mereka sudah bertebaran bekerja di tempat lain tanpa mengubah alamat domisili.
"Dibutuhkan kerja sama dari aparat pemerintah daerah untuk benar-benarblusukan mencari mereka," ujar Subi.
Kemdikbud menargetkan pada tahun 2019 di setiap desa terdapat layanan PKBM. "Diusulkan menggunakan ruangan kelas di luar waktu sekolah atau balai desa," ujar Subi.
Sebetulnya, menurut Harris, kondisi tahun ini membaik dibandingkan dengan tahun lalu. Berdasarkan data Kemdikbud tahun 2015, hanya 12.290 penduduk usia 6-21 tahun yang terdaftar di PKBM yang terdiri dari Kejar Paket A, B, dan C serta tempat kursus yang menerima KIP.
Kelompok belajar (kejar) paket dirancang menampung maksimal 15 orang per rombongan belajar untuk Paket A, 25 orang untuk Paket B, dan 30 orang untuk Paket C.
Menurut Subi, setiap penyelenggara kejar paket bisa menerapkan kreativitas masing-masing, misalnya mengelompokkan rombongan belajar berdasarkan kesamaan usia peserta didik.
Sementara itu, Ketua Gerakan Indonesia Pintar Yanti Sriyulianti mengkritik aturan kejar paket yang mengharuskan peserta didik mengulang pelajaran sejak awal, misalnya peserta Kejar Paket C harus mengikuti pelajaran yang setara dengan kelas X.
"Padahal, ada anak-anak yang putus sekolah di kelas XII. Tidak mungkin disuruh mengulang dari awal," ujarnya.
Tren putus sekolah
Mandeknya penyebaran KIP bagi warga miskin menambah panjang daftar "masalah klasik" pendidikan di Indonesia. Hal ini berpengaruh pada daya saing Indonesia di tingkat global.
Berdasarkan data Kemdikbud, pada 2015/2016, ada 1,01 juta anak putus sekolah di SD dan tidak melanjutkan ke SMP (Kompas, 7/10).
Budi Trikorayanto dari Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asahpena) mengatakan, ada banyak penyebab anak usia sekolah putus sekolah, selain faktor ekonomi. Ia mengingatkan, tidak semua anak cocok dengan layanan pendidikan yang seragam, seperti terjadi di sekolah-sekolah formal. Belum lagi soal kekerasan yang terjadi di sekolah.
"Dulu sepertinya tidak ada pilihan selain sekolah. Namun, sebenarnya dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, layanan pendidikan bisa fleksibel. Namun, sayangnya anak-anak yang tidak cocok dengan pendidikan formal diabaikan tidak diakomodasi," katanya.
Butuh terobosan
Budi mengatakan, pemerintah harus berani membuat terobosan, tidak sekadar melakukan pekerjaan. Pendidikan nonformal dan informal, seperti sekolah rumah dan pendidikan alternatif lain, perlu dikembangkan untuk menampung siswa yang tidak cocok atau tidak bisa bersekolah formal sehingga mereka tetap bisa belajar yang hasilnya diakui setara pendidikan formal.
"Seperti sekolah rumah, bisa dikembangkan di daerah yang tertinggal. Berdayakan orangtua dan lingkungan untuk mendidik anak secara lebih kontekstual dan memanfaatkan teknologi. Pendidikan yang kontekstual menghindarkan anak dari kebosanan diceramahi setiap hari. Mereka bosan karena belajar hal- hal yang tidak membumi atau tidak relevan dengan kehidupannya sehari-hari," kata Budi.
Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMP Kemdikbud Susetyo W mengatakan, di daerah yang sulit, pemerintah mengembangkan pendidikan SD-SMP satu atap. Siswa juga dibekali keterampilan sehingga dapat digunakan untuk mandiri saat tidak melanjutkan ke SMA/ SMK. Kebijakan ini memudahkan siswa SD untuk melanjutkan ke SMP sehingga tuntas pendidikan dasar sembilan tahun. Saat ini, ada 4.007 sekolah satu atap dengan siswa sekitar 340.000 orang.
Sebaran putus sekolah
Berdasarkan Ikhtisar Data Pendidikan Tahun 2015/2016, tingkat putus sekolah di SD dan SMP terbanyak terjadi di Jawa Barat dan Jawa Timur untuk Pulau Jawa. Di luar Pulau Jawa, tingkat putus sekolah yang termasuk tinggi terjadi di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Papua, dan Papua Barat.
Jumlah siswa putus sekolah di SD tahun 2015 tercatat 68.066 siswa (0,26 persen). Jumlah siswa SD terbanyak yang putus sekolah adalah di Jawa Barat (8.080 siswa), Jawa Timur (3.240 siswa), Sumatera Utara (7.621 siswa), dan Sulawesi Selatan (4.252 siswa).
Di SMP, ada 51.541 siswa putus sekolah. Terbanyak antara lain di Jawa Barat (10.139 siswa), Jawa Timur (4.783 siswa), Sumatera Utara (4.119 siswa), dan Sulawesi Selatan (2.890 siswa).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad mengatakan, pemerintah daerah harus berupaya keras untuk membantu pembiayaan pendidikan. Pemerintah telah mengucurkan dana bantuan operasional sekolah dan mengalokasikan bantuan pendidikan lainnya lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(ELN/DNE)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Oktober 2016, di halaman 1 dengan judul "Akses Pendidikan Terkendala".

Wapres: Benahi Pendidikan Guru

Sistem Pengangkatan Guru Didorong Berpola Ikatan Dinas seperti Militer

JAKARTA, KOMPAS — Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia ke-8 resmi dibuka Rabu (12/10) malam. Arah kebijakan pendidikan guru menjadi bahasan utama selama dua hari ke depan. Pengelolaan persiapan tenaga pendidik perlu ditata secara mendasar dan holistik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang membuka konvensi mengatakan, 60 persen dari anggaran pendidikan yang diberikan pemerintah sudah diberikan untuk kesejahteraan guru. "Akan tetapi, kualitas pendidikan secara umum belum setara dengan insentif itu," katanya. Acara pembukaan tersebut dihadiri Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir. Hadir pula Duta Besar Finlandia untuk Indonesia Paivi Hiltunen-Toivio.
Kalla meminta pendidikan guru dikelola dengan baik. Salah satu caranya, mengadakan berbagai program yang menambah wawasan para pendidik guru, seperti pertukaran dosen dengan antar-peguruan tinggi di dalam dan luar negeri. Juga sinergi dengan lembaga-lembaga penelitian agar pendidikan guru selalu lekat dengan perkembangan teknologi dan sosial yang mutakhir.
Menurut Kalla, selama ini rasio guru dengan murid sudah sangat memadai, yaitu 1 : 18. "Rasio ini sudah tergolong mewah," kata Kalla, seraya menekankan agar ke depan distribusi guru ditata secara serius..
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (Konaspi) VIII ini membahas setidaknya empat pokok masalah utama terkait pendidikan guru. Keempat hal tersebut adalah kualitas sistem pendidikan guru yang belum memiliki standar, sistem pengangkatan guru yang belum didasari kebutuhan di lapangan, tersendatnya pengembangan potensi dan karier guru, serta kesejahteraan guru.
Konvensi kali ini diikuti 12 lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) negeri, perwakilan dari asosiasi 380 LPTK swasta, dan 29 fakultas keguruan dan ilmu kependidikan se-Indonesia.
Perekrutan guru
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab menuturkan, salah satu jalan keluar yang diusulkan di dalam Konaspi VIII adalah sistem perekrutan calon guru agar tidak menggunakan sistem serupa dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ataupun Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Alasannya, menjadi guru harus dilandasi panggilan jiwa.
"Sedari awal, pelamar yang ingin masuk ke jurusan pendidikan harus mempunyai keinginan untuk mengabdi mencerdaskan bangsa," ujar Rochmat.
Karena itu, sistem perekrutannya harus melalui berbagai tahap, mulai dari ujian tertulis hingga wawancara, sehingga yang terpilih untuk mengikuti pendidikan keguruan benar-benar bibit yang layak.
Ia mengingatkan isi Deklarasi Yogyakarta yang dicanangkan pada Konaspi VII pada tahun 2012. Kala itu, dideklarasikan generasi emas Indonesia pada tahun 2045 berjiwa Pancasila, memiliki kecakapan global, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai nilai-nilai kultural bangsa demi kemajuan manusia.
"Otomatis, guru sebagai garda terdepan harus benar-benar diseleksi dan dididik dengan baik. Pada akhir masa pendidikan, calon guru hendaknya memiliki jiwa untuk bisa membimbing sesama manusia," ujar Rochmat.
Serupa militer
Rektor Universitas Negeri Surabaya Warsono menggarisbawahi pentingnya menerapkan sistem pendidikan guru berasrama. Ini berdasarkan prinsip bahwa guru adalah orang yang digugu dan ditiru.
Digugu berarti memiliki kecakapan intelektual. Adapun ditiru berarti memiliki sikap yang patut diteladani. "Pengembangan sikap positif hanya bisa melalui pembiasaan. Dengan sistem pendidikan berasrama, para calon guru dibina di dalam lingkungan yang mengharuskan mereka menerapkan perilaku ideal selama 24 jam setiap hari," ujarnya.
Ia juga mengemukakan gagasan mengenai pengangkatan guru berdasarkan ikatan dinas, serupa dengan sistem yang diterapkan oleh militer. Pasalnya, selama ini pengangkatan ataupun mutasi guru merupakan kewenangan pemerintah daerah. Salah satu akibatnya adalah persebaran guru yang tidak merata. Bahkan, ada beberapa daerah yang mengalami penumpukan guru.
"Dengan ikatan dinas, setiap guru memiliki kesempatan yang sama dalam mengabdi di Tanah Air," kata Warsono.
Warsono mengatakan, saat ini belum ada konstruksi pendidikan guru yang jelas. Akibatnya, setiap LPTK berjalan sesuai standar masing-masing. Hal ini menyebabkan kualitas para calon guru yang dihasilkan beragam.

 "Konaspi adalah kesempatan emas merumuskan kembali landasan falsafah, struktur kurikulum, hingga penerapan pendidikan guru sesuai dengan kebutuhan sekarang dan masa depan," katanya. (DNE)